Perbuatan hukum atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.
Namun bila perbuatanhukum dilakukan oleh pendiri atas nama perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat perseroan.
Perbuatan hukum hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab perseroan bila perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham perseroan. RUPS yang dimaksud adalah RUPS pertaa yang harus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah perseroan memeperoleh status badan hukum.