Apa yang Dimaksud dengan Pemisahan Perusahaan?

Pemisahan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih.

Bagaimana cara pemisahan perusahaan?

Pemisahan perseroan dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pemisahan murni.
  2. Pemisahan tidak murni atau lazim disebut spin off.

Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan. Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. Sedangkan pisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan. Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.

Persamaan dari kedua pemisahan ini adalah adanya peralihan karena hukum atas aktiva dan pasiva dari perseroan yang melakukan pemisahan. Sedangkan perbedaannya terletak pada eksistensi perseroan yang melakukan pemisahan setelah pemisahan tersebut dilakukan. Pada pemisahan murni, perseroan yang melakukan pemisahan berakhir karena hukum, sedangkan pada pemisahan tidak murni, perseroan yang melakukan pemisahan tidak berakhir atau masih eksis.

Check Also

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Apa Yang Dimuat Dalam Rancangan Penggabungan Dan Peleburan Perusahaan?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan memuat syarat yang sama. Terkecuali pada pengambilalihan perusahaan. Adapun rancangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca