Pemisahan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih.
Bagaimana cara pemisahan perusahaan?
Pemisahan perseroan dapat dilakukan dengan cara :
- Pemisahan murni.
- Pemisahan tidak murni atau lazim disebut spin off.
Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan. Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. Sedangkan pisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan. Perseroan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Persamaan dari kedua pemisahan ini adalah adanya peralihan karena hukum atas aktiva dan pasiva dari perseroan yang melakukan pemisahan. Sedangkan perbedaannya terletak pada eksistensi perseroan yang melakukan pemisahan setelah pemisahan tersebut dilakukan. Pada pemisahan murni, perseroan yang melakukan pemisahan berakhir karena hukum, sedangkan pada pemisahan tidak murni, perseroan yang melakukan pemisahan tidak berakhir atau masih eksis.