Pemulihan IUP – Jika Anda mengikuti perkembangan izin pertambangan beberapa tahun terakhir, mungkin sudah paham bahwa pemerintah sedang melakukan penertiban besar-besaran di sektor ini.
Menurut salah satu data yang beredar di media massa sudah ada 2.051 IUP dicabut karena tidak aktif atau tidak memenuhi kewajibannya. Jumlah ini tentunya terbilang cukup banyak, namun terdapat setidaknya 585 pencabutan IUP dibatalkan.
Lantas sebenarnya apa penyebab pencabutan izin tambang dan bagaimana cara ajukan pemulihan IUP? Kami akan berusaha menjelaskan lebih lengkapnya pada penjelasan di bawah.
3 Penyebab IUP Dicabut, Jangan Sampai Terjadi di Perusahaan Anda
Pencabutan IUP oleh pemerintah lewat kementerian terkait tidak dilakukan secara mendadak.
Pemberitahuan evaluasi izin sudah muncul kisaran tahun 2021, jadi semestinya perusahaan yang IUP-nya dicabut sudah mendapatkan informasi dan pemberitahuan mengenai hal tersebut.
Berdasarkan data dari Kepala BKPM RI, berikut ini alasan mengapa IUP perusahaan bisa dicabut.
1. IUP Sudah Aktif Tapi Tidak Diurus Perkembangannya
Alasan pertama, adalah pencabutan IUP karena perusahaan yang bersangkutan tidak melanjutkan perkembangan usaha pertambangannya sesuai dengan izin yang sudah diberikan. Ini membuat izin pertambangan seakan tidak dimanfaatkan dengan baik, kurang efisien.
Padahal setiap pemegang IUP mempunyai kewajiban yang harus terpenuhi, beberapa di antaranya sebagai berikut:
- Melaksanakan kaidah pertambangan yang baik
- Melakukan pertambangan yang beretika sesuai bidang usaha
- Mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin lapangan
- Mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku seputar pemegang IUP
- Dan sebagainya
2. IUP Digadaikan di Bank
Selain itu, dalam kasus yang berbeda beberapa IUP ada yang menggadaikan izin pertambangan tersebut ke Bank. Seperti yang disebutkan oleh Kepala BKPM, hal seperti ini tidak diperbolehkan dan melanggar ketentuan yang ada.
Diketahui juga alasan mengapa beberapa perusahaan menggadaikan IUP dan menjual lahannya ke orang lain karena tidak sesuai dengan kebutuhannya. IUP yang sudah terbit diterima oleh pengusaha untuk dijual kembali.
Praktik seperti ini merugikan dan hanya menguntungkan beberapa pihak. Tidak mengherankan jika pemerintah mencabut IUP di beberapa perusahaan yang melakukannya.
3. Pemegang IUP Tidak Mengurus RKAB
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi salah satu persyaratan penting untuk melaksanakan usaha pertambangan. Jika pengusaha tidak mengurus RKAB maka mereka tidak memenuhi syarat dan melanggar kebijakan yang berlaku.
Sekilas mengenai RKAB, adalah dokumen perusahaan pertambangan yang berisi rencana kerja, anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan dan batubara. Bagian tersebut meliputi aspek pengusahaan, teknik, dan aspek lingkungan.
Kepala BKPM juga menambahkan bahwa pengecualian pengurusan RKAB berlaku jika izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) belum terbit.
Sebagai contoh, ada perusahaan yang sudah 3 tahun tidak mengurus RKAB tentu ini dipertanyakan. Dalam ketentuannya, IPPKH dapat terbit dalam waktu 12-15 hari. Pengaruh dari deregulasi dulunya izin ini butuh waktu 2 – 4 tahun untuk bisa terbit.
Selain ketiga alasan di atas, pencabutan izin usaha pertambangan juga bisa disebabkan karena perusahaan sudah mempunyai IUP guna kebutuhan Initial Public Offering(IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham.
Namun, dana hasil IPO tidak digunakan untuk mengelola investasi, akhirnya pemagang IUP berada di status pailit.
Lantas Bagaimana Cara Pemulihan IUP?
Pencabutan IUP memang sempat membuat beberapa badan usaha merasa keberatan. Namu, jika memang badan usaha dapat menunjukkan bukti dan melengkapi dokumen yang ada mereka bisa mengajukan pemulihan IUP.
Lebih kurang alur pemulihan IUP sebagai berikut:
- Pengusaha mengajukan keberatan
- Kemudian, mereka melengkapi dokumen dan melakukan klasifikasi
- Selanjutnya, dilakukan rapat internal. Karena pemulihan IUP tidak hanya dari Kepala BKPM harus melalui proses kolektif dengan satgas
- Adapun tim satgas terdiri dari kementrian teknis termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi
- Apabila kementerian teknis tidak menyetujuinya, maka IUP tidak dapat dipulihkan
- Namun, apabila disetujui maka surat keputusan pemulihan akan terbit lewat sistem OSS
Catatan: Alur Pemulihan IUP adalah penjelasan sederhana. Dalam prosesnya bisa berbeda atau berubah menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah
Demikian penjelasan mengenai proses pemulihan IUP, kami harap penjelasan di atas bisa bermanfaat. Apabila perusahaan Anda belum mempunyai Izin Usaha Pertambangan atau menghadapi masalah IUP OPK pertambangan silahkan berkonsultasi dengan tim Dunia Notaris.