Bagaimana Tahap Peleburan Perseroan Setelah Rancangan Beserta Akta Peleburan Dibuat?

Akta peleburan yang dibuat setelah konsep akta disetujui RUPS menjadi dasar pembuatan akta pendirian perseroan hasil peleburan. Selanjutnya, Direksi perseroan yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian perseroan hasil peleburan kepada menteri dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, setelah mendapat pengesahan Menteri.

Permohonan pengesahan akta pendirian diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan akta peleburan. Menteri memberikan pengesahan terhadap permohonan pengesahan akta pendirian dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima.

Namun bila permohonan pengesahan akta pendirian ditolak Menteri Hukum dan HAM maka penolakan harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu yang sama yakni 60 hari. Sedangkan bila akta pendirian diterima atau disahkan Menteri, maka saat itu pula perseroan yang meleburkan diri resmo bubar terhitung sejak tanggal akta pendirian perseroan hasil peleburan disahkan Menteri.

Setelah perusahaan sah dinyatakan bubar akibat peleburan, Direksi Perseroan yang menerima peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 30 hari setelah terhitung tanggal berlakunya peleburan.

Adapun sejak tanggal penandatanganan akta peleburan (setelah peleburan mendapat persetujuan RUPS), maka Direksi perseroan yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan peleburan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.

Check Also

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Apa Yang Dimuat Dalam Rancangan Penggabungan Dan Peleburan Perusahaan?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan memuat syarat yang sama. Terkecuali pada pengambilalihan perusahaan. Adapun rancangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca