Apakah Penggabungan Perusahaan Ikut Mengubah Anggaran Dasar Perseroan?

Penggabungan perusahaan dapat disertai dengan perubahan. Bila perubahan anggaran dasar dilakukan, maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib mengajukan permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Permohonan persetujuan kepada Menteri diajukan secara tertulis dengan melampirkan akta perubahan anggaran dasar beserta akta penggabungan. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar atau penyampaian laporan akta penggabungan perseroan dan akta perubahan anggaran dasar dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM keluar dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. Namun bila permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu yang sama yakni 60 hari.

Check Also

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Apa Yang Dimuat Dalam Rancangan Penggabungan Dan Peleburan Perusahaan?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan memuat syarat yang sama. Terkecuali pada pengambilalihan perusahaan. Adapun rancangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca