Penggabungan perusahaan dapat disertai dengan perubahan. Bila perubahan anggaran dasar dilakukan, maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib mengajukan permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Permohonan persetujuan kepada Menteri diajukan secara tertulis dengan melampirkan akta perubahan anggaran dasar beserta akta penggabungan. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar atau penyampaian laporan akta penggabungan perseroan dan akta perubahan anggaran dasar dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Persetujuan oleh Menteri Hukum dan HAM keluar dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan diterima. Namun bila permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu yang sama yakni 60 hari.