Keputusan untuk melakukan pemisahan harus didasarkan pada keputusan RUPS untuk menyetujui pemisahan perseroan. RUPS untuk memutuskan pemisahan perseroan hanya dapat dilangsungkan bila rapat dihadiri minimal sedikit tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau mewakili dalam RUPS.
Keputusan RUPS baru sah bila disetujui paling sedikit tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. Kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
Selanjutnya, rancangan pemisahan keputusan RUPS yang lebih besar. Selanjutnya, rancangan pemisahan yang telah disetujui RUPS dituangkan ke dalam akta pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.