Established, 2001
Professional
Kami memberikan jasa pembuatan pt, cv, perusahaan & izin usaha serta izin lainnya sejak lama, sehingga menjadikan kami berpengalaman di Jakarta. Layanan kami di dukung oleh tenaga kerja yang professional, serta ahli di bidangnya masing-masing.
Harga Termurah
DuniaNotaris.Com memberikan jasa pembuatan pt, cv, dan izin pendirian perusahaan, serta izin usaha lainnya dengan harga termurah di Jakarta. Silakan di buktikan!! Harga murah yang kami berikan bukan berarti mengurangi layanan terbaik yang Anda dapatkan.
Ribuan Klien
Bersiaplah menjadi klien kami berikutnya!! Lebih dari 1000 pengusaha lokal maupun asing sudah menggunakan jasa kami dalam mendapatkan perizinan & pendirian pt, cv ataupun izin pendirian perusahaan. Semua klien kami puas tanpa ada komplain.
Siapakah Kami?
Dunia Notaris merupakan perusahaan berpengalaman yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha.
Layanan kami meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin usaha perdagangan, industri, pembuatan pt, cv, pendirian PMA, pengurusan dokumen perusahaan, hingga izin pribadi.
Kami menjamin setiap pengurusan perizinan Anda di tangani dengan cepat, profesional dengan harga yang bersahabat tentunya!!.
Layanan Kami Meliputi:
- Jasa Izin Online
- Biro Jasa Perizinan
- Izin Usaha Industri
- Pendaftaran Hak Merek Pendaftaran, Hak Paten, dan Pendaftaran Hak Cipta Serta Hak Atas Kekayaan Intelektual Lainnya
- Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
- Jasa Pengurusan dan Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM, HGU, HGB).
- Izin Kementerian Perdagangan
- Izin Izin Import
- Izin Usaha Migas, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak, Izin Niaga Umum (INU)
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), dan SALVAGE
- Izin BKPM
- Jasa Pengurusan SIUP
- Izin Imigrasi, KITAS
- Izin Usaha Pariwisata, Izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), Izin Hotel, Izin Restoran.
- Izin Import Barang
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Sertifikasi, Sertifikasi Badan Usaha (SBU), KADIN, ISO.
- Jasa Pengurusan SIUJK
- Izin izin Kementerian Pertanian
- Izin Lingkungan Hidup, UPL / UKL, AMDAL
- Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing BUJKA
- Jasa Pendirian CV
- Jasa Pembuatan SIUJPT
- Jasa Pembuatan PT
- Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Izin Usaha IUP Eksplorasi, IUP - OPK
- Izin Usaha Pengangkutan
- Izin Izin Kementerian ESDM
- Jasa Pembuatan Akta Notaris Perusahaan
- Jasa Pembuatan NIB OSS
- Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Kenali Apa Saja Yang Di Butuhkan Dalam Pendirian PT!!!
Kami menyediakan paket jasa pendirian PT (perseroan terbatas) dengan harga termurah di Jakarta. Silakan di buktikan harga termurah yang kami berikan!!! Berikut ini adalah paket serta harga yang Anda dapatkan:
- Akta Pendirian Dari Notaris
- Nomor Induk Berusaha Dari OSS
- Izin Lokasi Dari OSS
- SK Menteri Hukum & HAM RI
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan (Untuk KBLI Tertentu)
- UU 40/2007; Tentang perseroan terbatas.
- PP 27/1998; Tentang merger, konsolidasi & akuisisi perseroan terbatas.
- PP 47/2012; Tentang tanggungjawab sosial & lingkungan perseroan terbatas (CSR).
- PP 57/2010; Tentang merger & akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli & persaingan usaha yang tidak sehat.
Syarat Umum Pendirian PT (Perseroan Terbatas):
- Fotokopi KTP pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang atau lebih.
- Fotokopi KK direktur atau penanggung jawab.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto berwarna penanggung jawab 4 lembar (3X4).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau surat sewa kantor/kontrak.
- Kantor harus berada di wilayah perkantoran atau ruko (tidak berada di wilayah permukiman), atau mendapatkan izin dengan dikeluarkan surat keterangan dari RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
Syarat Pendirian PT Secara Formal Berdasarkan UU No. 40/2007:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris menggunakan bahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.