Perseroan terbatas atau perseroan publik harus memiliki anggaran dasar sebagai salah satu unsure berdirinya perusahaan. Anggaran dasar tersebut harus memuat usur-unsur antara lain:
- nama dan tempat kedudukan perseroan
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan serta kegiatan usaha perseroan
- jangka waktu berdirinya perseroan
- Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak- hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham.
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
- Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Tata cara pengangkatan diantaranya mengatur soal prosedur pemilihan, antara lain pemilihan secara lisan atau dengan surat tertutup dan pemilihan calon secara perseorangan atau paket.
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen. Dividen yakni pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
Selain unsur-unsur di atas, anggaran dasar perseroan juga dapat memuat unsure-unsur lain selama tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa yang Tak Boleh Dimuat dalam Anggaran Dasar Perseroan?
Anggaran dasar tidak boleh memuat:
- Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham.
- Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.