Ingin mendapatkan izin impor besi dan baja? Ada baiknya untuk memahami dulu ketentuannya supaya proses pengurusan menjadi lebih mudah. Perlu Anda ketahui bahwa kedua komoditas ini termasuk ke dalam barang impor lartas (larangan terbatas).
Namun, pesatnya perkembangan industri manufaktur di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir membuat negara tidak bisa menghentikan kebutuhan impor besi baja.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri untuk kedua komoditas ini. Salah satu upayanya dengan menerbitkan Permenperin No.1 Tahun 2024 syarat importir untuk mendapatkan pertimbangan teknis sekarang tidak semudah dulu.
4 Persyaratan Utama untuk Mendapatkan Izin Impor Besi dan Baja
Pemilik perusahaan manufaktur dan industri relevan yang memerlukan komoditas besi dan baja perlu memahami persyaratan lengkap untuk mendapatkan izin impor tersebut. Mulai dari memperoleh dokumen pertimbangan teknis, persetujuan impor, dan lain sebagainya. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Dokumen Pertimbangan Teknis
Pertama, ada dokumen pertimbangan teknis yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Perindustrian RI. Menurut alur perizinan, dokumen tersebut dibutuhkan untuk memperoleh PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag.
Importir dapat mengajukan dokumen ini melalui sistem online terintegrasi SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Namun sebelum itu, pastikan untuk melengkapi persyaratan dasar terlebih dahulu seperti:
- NIB
- NPWP
- Izin Usaha Industri
- Dan lainnya
Terdapat ketentuan berbeda untuk penerbitan pertimbangan teknis impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya antara pemegang API-P dan API-U. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap Anda bisa mengunjungi situs resmi kemenperin.go.id
2. Dokumen PI (Persetujuan Impor)
Selanjutnya, importir perlu mengurus dokumen persetujuan impor. Dokumen ini punya peran penting untuk proses kepabeanan. Apa yang akan terjadi jika pengusaha melakukan impor baja tanpa persetujuan?
Jika hal itu terjadi, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa meloloskan besi atau baja yang sudah diimpor.
Penjelasan lengkap mengenai hal di atas bisa dipahami melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.03 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.
Oleh karena itu, untuk memastikan hal semacam ini tidak terjadi silahkan selesaikan dulu persetujuan impor melalui registrasi di portal INTRADE Kementerian Perdagangan RI.
Dalam prosesnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen salah satunya dokumen pertimbangan teknis yang sudah kita bahas sebelumnya.
3. Dokumen Laporan Surveyor
Kemudian, persyaratan ketiga adalah dokumen laporan surveyor. Ini merupakan laporan hasil verifikasi teknis dari barang yang akan diimpor. Menurut ketentuannya, dokumen laporan surveyor diterbitkan oleh Lembaga Surveyor Independen (LSI).
Pengusaha bisa meminta permohonan verifikasi teknis kepada LSI untuk melakukan mengecek bsi dan baja sebelum proses pengiriman ke dalam negeri.
Secara teknis, proses ini dilakukan di negara asal, baru setelah selesai LSI akan menerbitkan certificate of inspection atau biasa juga disebut sebagai laporan surveyor.
Secara sederhana, pengusaha bisa melakukan registrasi ke sistem LSI dan mengajukan permohonan verifikasi teknis.
4. Penyelesaian Proses Kepabeanan
Masih belum selesai, tahapan terakhir yang perlu dilalui oleh pengusaha agar bisa memperoleh komoditas impor besi dan baja adalah menyelesaikan urusan di kepabeanan. Dalam kegiatan ekspor dan impor, ini adalah tahapan wajib yang tidak bisa dilewati.
Terlebih lagi, komoditas-nya adalah barang lartas prosesnya tentu lebih kompleks. Pada tahap ini ada pengecekan barang dan pembayaran bea masuk serta pajak dari besi dan baja.
Sebagai tambahan, karena ini merupakan barang lartas maka importir atau pengusaha perlu menunjukkan dokumen persetujuan impor dan surveyor.
Jika yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan dokumen lengkap, maka ia akan akan diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari.
Namun, apabila sudah melewati batas waktunya dan tidak ada kelengkapan dokumen dari importir maka komoditas besi dan baja akan dikeluarkan sebagian atau di re-ekspor.
Sanksi Memperoleh Komoditas Besi Baja Tanpa Izin
Meskipun persyaratan di atas cukup kompleks, tetapi ini merupakan sebuah kewajiban importir.
Apabila pengusaha memperoleh komoditas besi dan baja tanpa izin atau istilahnya dari Black Market (ilegal), maka bisa terkena sanksi sebagai berikut:
Pasal 102 UU kepabeanan menyatakan seseorang dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).
Sekian penjelasan mengenai izin impor besi dan baja, apabila Anda mengalami kendala dalam pengurusan salah satu dokumen di atas bisa menghubungi konsultan untuk mempermudah prosesnya.
Dunia Notaris melayani jasa pengurusan izin impor termasuk PI (Persetujuan Impor) dan API-U atau API-P, hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan ini.