izin pertambangan rakyat

Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat dan Ketentuannya

Apakah Anda pemilik usaha di bidang pertambangan? Semestinya istilah Izin Pertambangan Rakyat sudah bukan lagi menjadi hal yang asing di telinga Anda.

Namun, jika belum paham tidak masalah di sini kami akan bantu jelaskan apa itu Izin Pertambangan Rakyat, persyaratan, dan di mana kita bisa mendapatkannya.

Seperti yang diketahui, semua kegiatan pertambangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia harus berjalan disertai dengan izin. Jika tidak usaha pertambangan tersebut dihitung ilegal dan melanggar hukum.

Kalau sudah begitu nanti bisa terkena sanksi karena dianggap tidak patuh terhadap regulasi yang ada.

Namun izin tambang ini rupanya jenisnya ada banyak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUJP, dan yang akan kita bahas yaitu IPR (Izin Pertambangan Rakyat).

Baca juga: Solusi Pengurusan Izin Eksplorasi Pertambangan Mudah dan Tepat

Apa Itu IPR (Izin Pertambangan Rakyat)?

Izin pertambangan rakyat adalah perizinan yang diberikan kepada pihak tertentu guna melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Catat ini, IPR tidak sama dengan IUP meskipun sama-sama melakukan kegiatan pertambangan tapi skala dan wilayah pertambangannya berbeda. Adapun pihak yang berwenang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat adalah pemerintah lewat Kementerian ESDM.

Salah satu dasar hukum dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021. Jika Anda tertarik mendalami seputar IPR mungkin bisa cek pada regulasi tersebut.

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

Sampai sini kami harap bisa dipahami, kebetulan di atas kita sudah menyinggung soal WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Ini menjadi salah satu syarat utama  yang Anda butuhkan juga untuk memperoleh IPR.

Jadi, bagaimana ketentuan wilayah WPR?

WPR adalah bagian wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Lebih lanjut, penjelasan mengenai WPR landasannya terdapat pada Pasal 1 Angka 32 Undang-Undang No.3 Tahun 2020.

Selain itu wilayah pertambangan rakyat juga dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Pertambangan mineral logam
  • Pertambangan mineral bukan logam
  • Pertambangan batuan

Suatu wilayah bisa disebut WPR apabila kriteria di bawah terpenuhi:

  • mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai
  • mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter
  • endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba
  • luas maksimal wpr adalah 100 hektare
  • menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau
  • memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan untuk Ajukan IPR

Beralih ke persoalan berikutnya yaitu mengenai syarat permohonan IPR. Rupanya tidak semua orang bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat, ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi baik itu syarat yang bersifat pemenuhan berkas dokumen maupun non-dokumen.

Selanjutnya, acuan syarat pengurusan IPR terdapat di dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021:

  • Surat permohonan
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat
  • Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
  • Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di mana Tempat Permohonan IPR?

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan IPR bisa melakukannya melalui portal perizinan terintegrasi OSS RBA. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM No 17 Tahun 2021 tentang Peralihan  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS.

sumber perizinan esdm
Sumber: perizinan ESDM

Selain itu,  ada beberapa izin usaha yang pengurusannya dialihkan dari yang tadinya melalui perizinan.esdm.go.id ke oss.go.id, salah satu perizinan yang dialihkan adalah IPR.

Jasa Pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Apabila Anda mengalami kendala dalam permohonan IPR, saran kami bisa berkonsultasi dengan konsultan profesional yang berpengalaman di bidangnya. Dunia Notaris siap membantu Anda mempermudah pengurusan izin pertambangan tersebut.

Tidak hanya menyediakan layanan-layanan jasa notaris, tetapi kami juga membantu pengurusan izin pertambangan termasuk IPR.

Dengan adanya konsultan pihak ketiga permohonan izin menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan terencana. Mereka akan membantu Anda menyelesaikan permohonan izin dari awal pengecekan berkas sampai penerbitannya.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap mengenai pengurusan Izin Pertambangan Rakyat silahkan kontak kami melalui Whatsapp atau email, sekian dan terima kasih kami harap penjelasan ini bisa bermanfaat bagi pembaca.

Check Also

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Ini Cara Urus Izin Usaha untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor usaha dengan potensi keuntungan yang besar. Berdasarkan data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca