jasa pengurusan skup migas

Jasa Pengurusan SKUP Migas Proses Cepat dan Terpercaya

SKT Migas dihapus, perusahaan yang bergerak di sektor Minyak Bumi dan Gas sekarang wajib mempunyai SKUP Migas. Kebijakan ini sudah berlaku cukup lama, tapi mungkin kami sampaikan ulang barangkali ada perusahaan yang belum memiliki SKUP bisa menyimak penjelasan berikut.

Apa Itu SKUP Migas?

SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) merupakan surat yang diberikan kepada perusahaan di bidang relevan sebagai syarat sebelum bisa melakukan kegiatan usaha di bidang Migas.

Penetapan SKUP Migas sebagai perizinan berusaha terdapat dalam Lampiran I Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 2021. Saat ini SKUP bisa diurus secara online dan prosesnya menjadi lebih mudah.

Namun, jika Anda ingin lebih cepat maka solusinya bisa menggunakan jasa pengurusan SKUP Migas seperti Dunia Notaris.

Manfaat SKUP Migas untuk Perusahaan

Kepemilikan SKUP adalah wajib, terlepas dari hal itu ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh perusahaan. Beberapa di antaranya seperti:

  • Kepatuhan badan usaha terhadap perundang-undangan RI
  • Memastikan perusahaan legal dan terdaftar
  • Mencegah risiko pemalsuan data dan informasi legalitas
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan
  • Peluang untuk bisa bersaing dalam penerimaan tender BUMN/BUMS
  • Dan lain sebagainya

Lantas bagaimana cara termudah untuk mengurus SKUP Migas di Indonesia?

Jasa Pengurusan SKUP Migas Terpercaya

Kemudahan terbaik bisa Anda dapatkan dengan menggunakan bantuan jasa konsultan berpengalaman. Dunia Notaris bersedia membantu pengurusan SKUP Migas yang saat ini sedang banyak dibutuhkan oleh badan usaha di sektor Minyak Bumi dan Gas.

Berpengalaman selama lebih dari 10 tahun di bidangnya, tim kami mengikuti sistem perizinan terbaru dan memahami alur tahapan permohonan surat kemampuan usaha penunjang Migas.

Dengan bantuan konsultan, Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan proses pengurusan SKUP secara mandiri. Percayakan bersama tim kami semuanya akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Persyaratan untuk Ajukan SKUP Migas

Untuk memperoleh SKUP Migas, badan usaha perlu melengkapi persyaratan yang cukup banyak. Di sini kami sebutkan beberapa di antaranya:

  • NPWP badan usaha
  • email badan usaha
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Sertifikat Standar
  • Akta pendirian
  • SK Kementerian
  • KTP pemegang saham perusahaan
  • Dokumen Amdal
  • Dokumen manajemen mutu
  • SMK3 dan dokumen K3
  • Profil perusahaan

Catatan: Persyaratan SKUP migas bisa saja berubah sesuai kebijakan. Info lebih lengkap bisa cek web resmi Kementerian ESDM atau konsultasi dulu dengan konsultan

Klasifikasi Bidang Usaha Industri Minyak Bumi dan Gas

Selain persyaratan dokumen, Anda  juga perlu menentukan klasifikasi bidang usaha sesuai dengan bidang yang sesuai. Secara umum penggolongannya terbagi menjadi dua yaitu SKUP migas klasifikasi konstruksi dan non-konstruksi.

1. Klasifikasi Usaha Migas Konstruksi

Bagian konstruksi meliputi pekerjaan konstruksi, konsultansi konstruksi, dan usaha konstruksi terintegrasi:

Subbidang Bagian Sub bidang
Usaha Pekerjaan Konstruksi
  • Sipil
  • Mekanikal & Elektrikal
  • Bangunan Gedung
Konsultansi Konstruksi
  • Pengawas Konstruksi
  • Perencanaan Konstruksi
Usaha Pekerjaan Terintegrasi
  • ​Industri Proses
  • Industri Manufaktur /Fabrikasi
  • Infrastruktur Non Sipil
  • Infrastruktur Sipil

 

2. Klasifikasi Usaha Migas Non-Konstruksi

Selain itu, terdapat juga klasifikasi SKUP Migas non-konstruksi secara spesifik merujuk pada pekerjaan di bidang industri Minyak Bumi dan Gas baik dari segi perencanaan maupun pelaksanaan. Contohnya sebagai berikut:

Bagian Subbidang Subbagian Subbidang
Jasa Survei Geologi & Geofisika – Pelaksanaan Seismik di Daratan

(Onshore Seismic)

– Pelaksanaan Seismik di Lepas Pantai

(Offshore Seismic)

– Pengolahan Data Seismik (Seismic Data

Processing)

Tahap survey Geologi

Geofisika

-Survei Geoteknik

– Wireline Logging

Logging While Drilling (LWD)

Measure While Drilling (MWD)

Mud Logging

– Pengujian Sumur (Well Testing)

Masa Berlaku SKUP Migas dan Solusi Agar Permohonan Tidak Ditolak

Masa berlaku dari SKUP Migas lebih kurang sekitar 2 (dua) tahun dan kemudian wajib di perpanjang. Dalam permohonan SKUP tidak selalunya langsung di ACC oleh pusat.

Jika sebelumnya Anda pernah mencoba urus dokumen ini secara mandiri dan ternyata di tolak maka penyebabnya bisa bermacam-macam. Salah satunya adalah kurang lengkapnya berkas persyaratan.

Dengan bantuan konsultan berpengalaman, hal seperti ini bisa dicegah. Kami akan memastikan persyaratan dicek lengkap terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke Kementerian ESDM.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan SKUP migas silahkan hubungi admin Dunia Notaris. Kami harap penjelasan ini bisa bermanfaat bagi pembaca.

Check Also

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Ini Cara Urus Izin Usaha untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor usaha dengan potensi keuntungan yang besar. Berdasarkan data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca