Kapan Perusahaan Lama Resmi Bubar, Setelah Melakukan Penggabungan?

Perusahaan lama yang menggabungkan diri resmi dinyatakan bubar bila:

  1. Perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal persetujuan menteri atas perubahan anggaran dasar bila penggabungan menyertakan perubahan anggaran dasar perseroan.
  2. Perseroan yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak tanggal pendaftaran akta penggabungan dan akta perubahan anggaran dasar perseroan dalam Daftar Perusahaan. Apabila penggabungan perusahaan disertai perubahan anggaran dasar, namun perubahan tersebut tak perlu mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
  3. Perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal penandatanganan akta penggabungan. Apabila penggabungan perseroan tanpa disertai perubahan anggaran dasar.

Setelah perusahaan dinyatakan bubar akibat penggabungan, Direksi Perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 30 hari setelah terhitung tanggal berlakunya penggabungan.

Check Also

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Apa Yang Dimuat Dalam Rancangan Penggabungan Dan Peleburan Perusahaan?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan memuat syarat yang sama. Terkecuali pada pengambilalihan perusahaan. Adapun rancangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca