Perusahaan lama yang menggabungkan diri resmi dinyatakan bubar bila:
- Perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal persetujuan menteri atas perubahan anggaran dasar bila penggabungan menyertakan perubahan anggaran dasar perseroan.
- Perseroan yang menggabungkan diri bubar terhitung sejak tanggal pendaftaran akta penggabungan dan akta perubahan anggaran dasar perseroan dalam Daftar Perusahaan. Apabila penggabungan perusahaan disertai perubahan anggaran dasar, namun perubahan tersebut tak perlu mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
- Perseroan yang menggabungkan diri bubar, terhitung sejak tanggal penandatanganan akta penggabungan. Apabila penggabungan perseroan tanpa disertai perubahan anggaran dasar.
Setelah perusahaan dinyatakan bubar akibat penggabungan, Direksi Perseroan yang menerima penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 30 hari setelah terhitung tanggal berlakunya penggabungan.