Perseroan yang akan melakukan pemisahan usaha harus memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor dan mitra usaha lainnya, serta masyrakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Direksi Perseroan yang akan melakukan pemisahan juga wajib mengumumkan ringkasan rancangan pemisahan ke minimal satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengumuman bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kreditor atau pihak-pihak lain yang merasa keberatan akan rencana pemisahan agar dapat mengajukan keberatannya.
Kreditor atau pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan atas rencana pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman. Apabila dalam jangka waktu tersebut ternyata kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui pemisahan.