Bila RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari setelah perseroan memperoleh status hukum dari Kementrian Hukum dan HAM.
Ataubila RUPS tidak berhasil mengambil keputusan maka setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul. Persetujuan RUPS diatas tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendidrian perseroan.