Bagaimana Bila RUPS Pertama Tidak Diselenggarakan Atau Tak Dapat Mengambil Keputusan Terkait Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Sebelum Perusahaan Didirikan?

Bila RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan yakni 60 hari setelah perseroan memperoleh status hukum dari Kementrian Hukum dan HAM.

Ataubila RUPS tidak berhasil mengambil keputusan maka setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul. Persetujuan RUPS diatas tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendidrian perseroan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca