Ada sejumlah alasan yang menyebabkan perusahaan diambil alih atau diakuisisi, antara lain:
- Untuk memperoleh kedudukan monopolistik (economis of scale). Akuisisi dengan motif tersebut biasanya terjadi antara dua perusahaan sejenis namun keduanya saling bersaing. Maka dengan diakuisi maka dapat mengurangi persaingan diantara keduanya karena kedudukan dimonopoli menjadi satu perusahaan.
- Untuk menjaga keberlanjutan usaha perusahaan. Akuisisi bisa terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai proses produksi atau perdagangan yang terkait. Atau perusahaan yang diambil alih mempunyai keterkaitan dengan perusahaan yang diambil alih merupakan perusahaan pemasok bahan baku bagi perusahaan yang mengambil alih selaku distributor. Agar keberlanjutan usaha berupa pasokan barang yang lancer dan distribusi tetap berlangsung maka pas bila dilakukan akuisisi.
- Untuk memanfaatkan saluran distribusi atau pemasaran yang sama dari berbagai produk. Dalam hal akuisisi di sini, perusahaan pengambil alih ingin memanfaatkan saluran distribusi yang sama dari berbagai produk yang menggunakan teknologi berlainan. Misalnya perusahaan pengambil alih bergerak di bidang usaha produksi kosmetik. Lalu mengambil alih perusahaan sabun karena produk kosmetik dan sabun dijual oleh toko yang sama. Beda misalnya bila produk yang dijual adalah sayuran segar. Maka untuk memudahkan armada distribusi barang, maka perusahaan kosmetik diambil alih. Dengan cara itu, armada distribusi jadi lebih efektif.
- Untuk memperluas produksi dan pemasaran. Dalam konteks ini, akuisisi biasanya dilakukan antara perusahaan satu dengan yang lain namun mempunyai kesamaan teknologi di bidang produksi barang. Kendati saluran distribusi atau pemasarannya berbeda. Misalnya antara produk komputer, chip, CCTV berbeda pemasarannya dengan produk elektronik seperti radio atau TV. Tapi, pada proses produksinya kerap menggunakan teknologi yang sama. Maka perusahaan radio dan TV akhirnya mengambil alih perusahaan komputer. Hasilnya, barang yang diproduksi dan dijual lebih banyak dan beragam oleh satu perusahaan merek Samsung yang memproduksi barang elektronik seperti laptop atau handphone namun juga memproduksi AC atau lemari es.
- Untuk diversifikasi usaha. Akuisisi untuk alasan diversifikasi usaha biasanya dilakukan antara perusahaan satu dan lainnya yang tak punya kesamaan di bidang teknologi produksi maupun distribusi pemasaran. Misalnya pabrik semen mengambil alih pabrik susu. Keduanya produk usaha sangat berlainan, namun akuisisi tetap dilakukan agar perusahaan semen punya jenis atau diversifikasi usaha yang beragam. Kadang hal itu penting untuk menjaga risiko. Misalnya saat terjadi krisis bahan baku semen sehingga menyebabkan keuangan perusahaan kelimpungan, perusahaan tersebut masih dapat bergantung dengan hasil usaha dari perusahaan susu.
Ada Berapa Macam Pengambilalihan Perusahaan?
Secara teoritis ada dua macam pengambilalihan perusahaan atau akuisisi.
- Akuisisi yuridis.
- Akuisisi ekonomis.
Akuisisi yuridis adalah pengambilalihan perusahaan melalui pengambilalihan saham dari perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan akuisisi ekonomis adalah pengambilalihan aset dari perusahaan, yang diambilalih hanya semata-mata asetnya. Termasuk aset intelektual seperti merek dan hak paten. Pengambilalihan asset yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hanya menyangkut akuisisi yuridis sedangkan ekonomis tak diatur undang-undang.
mohon maaf, sumber dari tulisan ini darimana? saya membutuhkan untuk bahan penelitian ilmiah. terimakasih
sumbernya dari imazinasi sendiri.buat aja sumbernya dunianotaris.com
Selamat siang, sumber data diwebsite ini pengetahuan pribadi dan pengalaman hidup
Salam Dunia Notaris
Mantap artikelnya, seperti kuliah strategic management MBA….
Terima kasih Pk Rizal, kalau ada pak Rizal Rencana Pendirian PT atau Pembuatan PT silakan hubungi dunianotaris.com membantu duniausaha bergerak lebih cepat dari seharusnya
Terimakasih sangat membantu