Bagaimana Proses Pengambilalihan Setelah Rancangan Disusun?

Rancangan pengambilalihan yang telah disusun selanjutnya dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang akan diambil alih dan yang akan mengambil alih, untuk mendapat persetujuan RUPS. Namun sebelum itu, ringkasan rancangan pengambilalihan wajib diumumkan oleh Direksi minimal di satu surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang melakukan pengambilalihan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan (yang diambil alih maupun yang mengambil alih).

Pengumuman di surat kabar memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan pengambilalihan di kantor perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.

Setelah rancangan pengambilalihan perseroan dibaawa ke RUPS masing-masing dan disetujui,, selanjutnya rancangan tersebut wajib dituangkan ke dalam akta pengambilalihan yang dibuat di hadapan notaries dalam bahasa Indonesia. Sedangkan akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib dinyatakan pula dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Salinan akta pengambilalihan perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar. Namun bila pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham, salinan akta pemindahan pemberitahuan kepada menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.

Bagaimana bila pihak ketiga (kreditor) keberatan atas langkah penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perusahaan?

Bila tak berkenan pada rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan perusahaan, pihak ketiga atau kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, di surat kabar terbit. Apabila dalam jangka waktu 14 hari kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui adanya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan.

Namun bila kreditor akhirnya mengajukan keberatan, sementara sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS, keberatan itu tidak dapat diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Selama penyelesaian tersebut belum tercapai, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan tidak dapat dilaksanakan.

Check Also

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Apa Yang Dimuat Dalam Rancangan Penggabungan Dan Peleburan Perusahaan?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan memuat syarat yang sama. Terkecuali pada pengambilalihan perusahaan. Adapun rancangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *