Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui Direksi perseroan atau langsung dari pemegang saham. Dengan beralihnya kepemilikan saham, maka beralih pula siapa pengendali perusahaan. Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.

Pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan, maka Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum pengambilalihan harus mendapat keputusan dari RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS. Sedangkan bila pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, maka pihak yang akan mengambil alih menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi perseroan yang akan diambil alih.

Check Also

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Apa Yang Dimuat Dalam Rancangan Penggabungan Dan Peleburan Perusahaan?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan memuat syarat yang sama. Terkecuali pada pengambilalihan perusahaan. Adapun rancangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca