Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang akan digabung atau dilebur. Maka selanjutnya diajukan kepada RUPS masing-masing perusahaan untuk mendapatkan persetujuan.
Namun bagi perseroan tertentu, persetujuan tak hanya dari Dewan Komisaris dan RUPS namun juga instansi terakit. Perseroan tersebut misalnya lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Adapun instansi terkait antara lain Bank Indonesia khusus untuk penggabungan perseroan perbankan.
Setelah itu konsep rancangan penggabungan yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham wajib dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan, Direksi perseroan yang mengabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan penggabungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.
Adapun rancangan penggabungan atau peleburan juga wajib diumumkan oleh Direksi minimal di satu surat kabar harian serta diumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.
Pengumuman di surat kabar memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan atau peleburan perseroan di kantor perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS diselenggarakan.