Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan perseroan yang akan mengambil alih dengan persetujuan Dewan Komisaris masing-masing menyusun rancangan pengambilalihan. Terkecuali bila pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham maka tidak perlu didahului dengan membuat rancangan pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung melalui perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham, dengan tetap memperhatikan anggaran dasar perseroan yang diambil alih.
Sementara bila pengambialihan didahului dengan penyusunan rancangan, maka rancangan tersebut memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan tempat kedudukan dari perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang akan diambil alih.
- Alasan serta penjelasan Direksi perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi perseroan yang akan diambil alih.
- Laporan keuangan untuk tahun buku terakhir dari perseroan yang akan mengambil alih dan perseroan yang akan diambil alih.
- Tata cara penilaian dan koversi saham dari perseroan yang akan diambil alih terhadap saham penukar apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham.
- Jumlah saham yang akan diambil alih.
- Kesiapan pendanaan.
- Neraca konsolidasi proforma perseroan yang akan mengambil alih setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan.
- Cara penyelesaian statsu, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan diambil alih.
- Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang saham kepada Direksi perseroan.
- Rancangan perubahan anggaran dasar perseroan hasil pengambilalihan bila ada.