masterlist izin bkpm

Apa Itu Masterlist Izin BKPM? Ini Pengertian dan Pengurusannya

Masterlist izin BKPM adalah keperluan bahan baku atau barang jadi yang dibutuhkan oleh perusahaan atau industri dalam jangka waktu 1 tahun. Dalam ketentuannya, jika badan usaha tidak dapat menyusun data dalam waktu tersebut maka diperbolehkan untuk membuat masterlist untuk keperluan selama 3 bulan.

Istilah Masterlist izin BKPM punya keterkaitan dengan pembebasan bea masuk pada sektor primer dan tersier. Kami akan berusaha menjelaskan mengenai apa saja persyaratan untuk mengurus masterlist dan alur permohonannya.

Untuk penjelasan lebih lengkap silahkan simak informasi berikut.

Dasar Hukum Pengurusan Masterlist Izin BKPM

Penjelasan mendalam dan landasan-landasan menyangkut masterlist tercantum di dalam undang-undang berikut:

  • Undang-undang no. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  • Peraturan menteri keuangan nomor 176/pmk. 011/2009 JO. Nomor 76/PMK 011/2012 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman
  • Perka BKPM No. 4 tahun 2014 Tentang Sistem Pelayanan Informasi Dan Perizinan Investasi Secara Elektronik

Persyaratan untuk Mengurus Masterlist

Pertama, untuk mengajukan masterlist ke pemerintah perusahaan terlebih dahulu perlu melengkapi syarat administrasi berupa dokumen, data, dan informasi persyaratan lainnya yang relevan, berikut ini beberapa di antaranya:

  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Daftar Barang dan bahan dan Disket ( soft copy)
  • Daftar Barang dan bahan (berdasarkan Investor Module BKPM)
  • NPWP
  • Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
  • Angka Pengenal Impor ( APIU/ APIP);
  • Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir khusus industri pengolahan; Kalkulasi Penggunaan Barang dan bahan sesuai dengan jenis produksi yang dihasilkan oleh mesin utama.
  • Denah pabrik dan gambar tata letak mesin-mesin/ peralatan atau gambar teknis gedung/ bangunan.
  • Rekaman pemberitahuan impor barang (PIB) atas impor mesin yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan faktur pembelian mesin dalam negeri.
  • Data Teknis atau brosur barang dan bahan.
  • Rekaman Surat Persetujuan Fasilitas Keringanan/ Pembebasan Bea Masuk ( SP Pabean) dan atau Izin Usaha.

Catatan: Persyaratan masterlist di atas mungkin bisa berubah. Untuk informasi lebih lengkap cek info terbaru di nswi.bkpm.go.id

Mengingat persyaratan yang cukup banyak, akan lebih baik jika admin perusahaan membuat data secara terstruktur untuk mengetahui apakah syarat pengajuan masterlist sudah lengkap atau belum. Alternatifnya nanti perusahaan bisa menggunakan bantuan konsultan pihak ketiga seperti Dunia Notaris.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Prinsip BKPM untuk Para Investor

Alur Pengajuan Masterlist BKPM

Proses permohonan masterlist fasilitas pembebasan bea masuk terbilang cukup kompleks. Kami akan jelaskan secara sekilas saja sebagai referensi dan gambaran awal pengenalan:

  1. Pengajuan fasilitas dan input masterlist pada situs NSWI BKPM
  2. Lalu, mengajukan permohonan ke BKPM
  3. Kemudian, BKPM akan memeriksa kelengkapan data, jika lengkap bisa lanjut apabila ada yang kurang maka ada email permintaan perbaikan
  4. Selanjutnya, proses permohonan masterlist dalam waktu yang tertentu dan tahap pengesahan
  5. Setelah permohonan melalui pengesahan akan ada email permintaan pengambilan untuk permohon
  6. Terakhir, permohon bisa mengambil SK pembebasan ke tata usaha BKPM

Catatan: Alur di atas sudah disederhanakan. Untuk mengetahui informasi secara lebih lengkap Anda bisa mendapatkan penjelasan lebih lengkap di situs nswi.bkpm.go.id

Industri Apa Saja yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk?

Menurut ketentuan yang ada ruang lingkup industri yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk antara lain sebagai berikut:

1.Perusahaan industri yang sudah mempunyai izin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, atau barang jadi menjadi nilai yang lebih tinggi

2. Industri jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (sektor primer dan tersier) antara lain:

  • Pariwisata dan kebudayaan
  • Transportasi dan perhubungan (transportasi publik)
  • Pelayanan kesehatan publik
  • Pertambangan
  • Industri telekomunikasi
  • Kepelabuhan
  • Konstruksi

Demikian penjelasan mengenai masterlist izin BKPM untuk fasilitas pembebasan bea masuk. Jika Anda butuh bantuan dalam permohonan masterlist silahkan hubungi kontak Dunia Notaris melalui informasi yang tersedia di website.

Check Also

syarat impor daging

Catat! Syarat Impor Daging Kerbau dan Sapi Beku dan Ketentuannya

Pabrik Anda membutuhkan impor daging kerbau atau sapi untuk produksi olahan? Pastikan untuk memenuhi dokumen …

Ini Cara Urus Izin Usaha untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Perkebunan kelapa sawit menjadi salah satu sektor usaha dengan potensi keuntungan yang besar. Berdasarkan data …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca