Untuk perubahan tertentu dalam anggaran dasar harus mendapat persetujuan menteri. Perubahan yang dimaksud yaitu:
- Nama perseroan atau tempat kedudukan perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
- Jangka Waktu berdirinya perseroan
- Besarnya modal dasar
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor
- Status perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar harus diajukan kepada menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar. Peruabahan anggaran dasar selain yang diatur diatas cukup diberitahukan kepada menteri. Perubahan anggran dasar harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalambahasa Indonesia.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Perubahan anggran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari.
Bila kondisi itu terjadi maka tidak dapat dilakukan permohonan pemberitahuan maupun persetujuan kepada menteri terkait. Namun bila semua syarat terpenuhi dan menteri menyetujui, maka perubahan anggaran dasar rsemi berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut.