Undang-undang membolehkan perusahaan melakukan perubahan anggaran dasar. Asal perubahan tersebut ditetapkan dalam RUPS. Pada saat pemanggilan undangan menghadiri RUPS, agenda perubahan anggaran dasar harus dicantumkan dalam undangan. Perubahan anggaran dasar tersebut cukup diberitahukan kepada menteri terkait.
Kendati demikian, perubahan anggaran dasar tak dapat dilakukan bila perusahaan mengalami pailit, terkecuali atas persetujuan kurator. Persetujuan kurator harus dilampirkan dalam permohonan pesetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang disampaikan kepada menteri.