Boleh Tidak Anggaran Dasar Diubah?

Undang-undang membolehkan perusahaan melakukan perubahan anggaran dasar. Asal perubahan tersebut ditetapkan dalam RUPS. Pada saat pemanggilan undangan menghadiri RUPS, agenda perubahan anggaran dasar harus dicantumkan dalam undangan. Perubahan anggaran dasar tersebut cukup diberitahukan kepada menteri terkait.

Kendati demikian, perubahan anggaran dasar tak dapat dilakukan bila perusahaan mengalami pailit, terkecuali atas persetujuan kurator. Persetujuan kurator harus dilampirkan dalam permohonan pesetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang disampaikan kepada menteri.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca