- Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan bila dapat membuktikan: Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujan Perseroan.
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan.
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Ketentuan di atas juga bagi Direksi dari perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.