Mengapa Anggota Direksi Tak Dapat Bertanggung Jawab Atas Kepailitan Perusahaan?

  1.  Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan perseroan bila dapat membuktikan: Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujan Perseroan.
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan.
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Ketentuan di atas juga bagi Direksi dari perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca