Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Alasan keputusan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan undang-undang.
Antara lain melakukan tindakan yang merugikan perseroan atau karena alasan anggota Direksi) diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Pembelaan disampaikan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. Keputusan diambil setelah yang bersangkutan (secara tertulis.
Bila keputusan pemberhentian dilakukan di luar RUPS, maka anggota Direksi yang bersangkutan berhak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang berbunyi:
“Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian”.