Bagaimana Pemberhentian Anggota Direksi?

Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Alasan keputusan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan undang-undang.

Antara lain melakukan tindakan yang merugikan perseroan atau karena alasan anggota Direksi) diberikan kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Pembelaan disampaikan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. Keputusan diambil setelah yang bersangkutan (secara tertulis.

Bila keputusan pemberhentian dilakukan di luar RUPS, maka anggota Direksi yang bersangkutan berhak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang berbunyi:

“Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian”.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca