Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kepailitan yang dimaksud terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi. Bila harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggungjawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
Tanggung jawab itu juga berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu lima tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan. Untuk membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, gugatan dapat diajukan ke pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.