Rencana kerja perusahaan yang berisi kegiatan yang bakal dilaksanakan dalam setahun ke depan disusun sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Penyusunan rencana kerja tersebut dilakukan oleh direksi. Sesuai Pasal 63 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi “Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahunan buku yang akan datang”.
Tak hanya rencana kerja mengenai kegiatan perusahaan yang disusun Direksi, anggaran tahunan perseroan untuk setahun yang akan datang juga disusun.
Setelah disusun, rencana kerja wajib disampaikan ke Dewan Komisaris atau RUPS sesuai ketentuan dalam anggaran dasar. Bila tak disampaikan dalam RUPS maka yang berlaku adalah rencana kerja tahun lampau atau tahun sebelumnya. Kendati demikian, bila peraturan perundang-undangan menentukan rencana kerja tak cukup disampaikan namun harus mendapat persetujuan RUPS maka wajib dipenuhi atau tak cukup hanya berpatokan pada anggaran dasar.