Berbeda dengan Perseroan Terbatas, pada Perusahaan Terbuka yang telah go public, pemindahan saham hanya berlaku untuk saham-saham yang berada di tangan pemegang saham pendiri (artinya terbatas pada private placement), dan tidak untuk saham-saham yang sudah beredar dalam bursa. Namun soal ketentuan klausul blokkeering bahwa pemindahan saham terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang telah ada tetap berlaku.
