Berbeda dengan Perseroan Terbatas, pada Perusahaan Terbuka yang telah go public, pemindahan saham hanya berlaku untuk saham-saham yang berada di tangan pemegang saham pendiri (artinya terbatas pada private placement), dan tidak untuk saham-saham yang sudah beredar dalam bursa. Namun soal ketentuan klausul blokkeering bahwa pemindahan saham terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham yang telah ada tetap berlaku.
Tags FAQ Jasa Notaris Perseroan Terbatas PT
Check Also
Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?
Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …
Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?
Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …