Setelah rencana kerja perusahaan disusun lalu dilaksanakan dalam selama setahun, selanjutnya Direksi harus membuat dan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS. Namun sebelum itu, laporan tahunan harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris. Proses penyampaian laporan kepada RUPS harus dikerjakan paling lambat enam bulan setelah buku perseroan berakhir.
