Dokumen Pendukung Dalam Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum

Dokumen Pendukung Meliputi

1) Salinan akta pendirian perseroan dan jika ada saham akta perubahan pendirian perseroan.
2) Salinan akta peleburan dalam hal pendirian perseroan dilakukan dalam rangka peleburan.
3) Bukti pembayaran biaya untuk memperoleh persetujuan pemakaian nama perseroan, memperoleh keputusan pemgesahan badan hukum perseroan, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Bukti Setor Modal Perseroan

  • Slip setoran atau keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau pernyataan telah menyetor modal perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris jika setoran modal dalam bentuk uang.
  • Keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.
  • Peraturan Pemerintah atau Surat Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan Persero atau
  • Neraca dari perseroan atau neraca dari badan usaha bukan badan hukum yang dimasukkan dengan setoran modal.

4) Surat keterangan alamat lengkap. Perseroan dan pengelola gedung atau surat pernyataan tentang alamat lengkap perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Dokumen pendukung lain dari instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca