Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama perseroan yang diasampaikan oleh pemohon, namun bila menteri menyatakan setuju, persetujuan tersebut akan disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.
Sementara bila ternyata menteri menolak pengajuan nama, maka penolakan harus disampaikan secara elektronik pula kepada pemohon dalam jangka palin lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.