Dapatkah Menteri Menolak Nama Perseroan yang Diajukan?

Menteri dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan nama perseroan yang diasampaikan oleh pemohon, namun bila menteri menyatakan setuju, persetujuan tersebut akan disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap.

Sementara bila ternyata menteri menolak pengajuan nama, maka penolakan harus disampaikan secara elektronik pula kepada pemohon dalam jangka palin lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca