Permohonan untuk memperoleh keputusan menteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatngani dan dilengkapi dokumen pendukung. Namun bila permohonan tak diajukan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (maksimal 60 hari ditandatangani akta pendirian). Maka akta pendirian menjadi batal. Perseroan yang belum memperoleh ststus bafdan hukum tersebut otomatis bubar.
