Di Mana RUPS Dilaksanakan?

RUPS tak boleh dilaksanakan di sembarang tempat misalnya di luar negeri, bila perusahaan itu didirikan di Indonesia. Pasal 76 UU tentang PT mengatur pertama, RUPS harus diadakan di mana kantor perseroan atau usaha utama perseroan berdiri.

Bila perseroan adalah Perusahaan Terbuka, maka RUPS dapat diadakan di temppat kedudukan bursa di mana saham perseroan dicatatkan. Namun tempat tersebut harus berada di wilayah Indonesia. Kendati demikian RUPS boleh diadakan di manapun selam di wilayah Indonesia bila dihadiri atau diwakili serta disetujui oleh seluruh pemegang saham.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca