RUPS dibolehkan terlaksanakan tanpa kehadiran pemegang saham secara fisik. Pasal 77 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 menyebut “RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat”.
Namun persyaratan pengambilan keputusan tau kuoroum tetap mengacu pada undang-undang atau anggaran dasar. Selain itu, RUPS yang digelar lewat media elektronik harus membuat risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani semua peserta RUPS.