Bolehkan RUPS Digelar Lewat Media Elektronik?

RUPS dibolehkan terlaksanakan tanpa kehadiran pemegang saham secara fisik. Pasal 77 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 menyebut “RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat”.

Namun persyaratan pengambilan keputusan tau kuoroum tetap mengacu pada undang-undang atau anggaran dasar. Selain itu, RUPS yang digelar lewat media elektronik harus membuat risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani semua peserta RUPS.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca