RUPS tah hanya berguna setelah perusahaan didirikan. Sebelum perusahaan resmi berdiri setelah mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, RUPS sedianya telah melaksanakan tugasnya. Secara umum tugas utama RUPS dapat dirangkum menjadi:
- Tugas mengesahkan perbuatan hukum sebelum RUPS resmi berdiri
Sebelum perusahaan resmi berdiri, tak dipungkiri bisa muncul perbuatan hukum yang dilakukan pendiri perseroan. Misalnya melakukan penyetoran modal atau membuat perjanjian dengan pihak lain atas nama perseroan.
Perbuatan-perbuatan tersebut dapat saja mengikat perseroan apabila disetujui oleh para pendiri dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sinilah tugas RUPS sangat penting menentukan nasib jalannya perusahaan.
- Memutuskan penyetoran saham
Tugas RUPS pada masa awal pendirian perseroan boleh dipandang vital terutama soal penyetoran modal untuk kegiatan perusahaan. Hanya lewat RUPS sajalah setoran modal atau saham dapat dilakukan.
- Mengubah anggaran dasar
Anggaran dasar perusahaan tak selama statis. Ada kalanya anggaran dasar diubah untuk menyesuaikan kebutuhan dan dinamika perusahaan. Misalnya saat perusahaan mengubah nama dan tempat kedudukan atau mengubah status dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Terbuka. Maka yang berwenang melakukan perubahan anggaran dasar atau dasar konstitusi perusahaan tersebut hanyalah di tangan RUPS.
- Tugas pengendalian
RUPS sebagai pemegang saham, tentu harus campur tangan untuk memastikan perusahaan yang dimanajemeni oleh Direksi serta diawasi Dewan Komisaris tetap berjalan sesuai koridor hingga akhirnya mendatangkan profit.
Di sinilah tugas RUPS untuk memastikan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris sehingga ada saling kontrol dalam menjalankan roda perusahaan. Misalnya lagi, ketika Direksi membuat rencana kerja tahunan perusahaan, maka harus disampaikan ke RUPS untuk disetujui apakah sudah layak atau tidak setiap program yang dibuat.
- Menentukan pembagian dividen
Ketika laporan keuangan telah selesai disusun dan dilaporkan oleh Direksi, maka pemegang saham dapat menggelar RUPS. Bila ternyata perusahaan memperoleh laba positif dan telah dikurangi untuk dana cadangan wajib yang diamanahkan undang-undang, maka boleh dibagikan dividen kepada pemegang saham. Forum RUPS ini berwenang menentukan berapa besarnya dividen yang dibagi.
- Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan atau pembubaran perusahan
Perusahaan dibolehkan untuk melakukan penggabungan atau merger dengan perusahaan lain, pengambilalihan perseroanlain, pemisahan atau bahkan pembubaran. Ketentuan soal itu akan dibahas pada bab selanjutnya. Namun hanya lewat RUPS-lah berbagai kebijakan besar itu dapat terlaksana.