Sesuai Peraturan Pemerintah No, 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan terbatas diatur, pengajuan nama perseroan harus disampaikan oleh pemohon kepada menteri sebelum perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dilakukan melalui jasa tehnologi informasi system administrasi badan hukum secara elektronik. Bagi daerah tertentu yang belum badan hukum secara elektronik. Tidak dapat digunakan, pengajuan nama perseroan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat.
Selain diaturcara pengajuan nama perseroan, juga diatur syarat nama perseroan yang diajukan .Yakni:
- Nama perseroan ditulis dengan huruf latin
- Belum dipakai secara sah oleh perseroan lain atau tidak sama pada poknya dengan Nama Perseroan lain.
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga Negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.
- Tidak terdiri atas angka atau rangkain angka, huruf, atau rangkain huruf yang tidak membentuk kata.
- Tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan.
- Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.
Yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan harus memenuhi persyaratan seperti beberapa poin diatas. Singkatan nama perseroan juga terdiri atas huruf dengan nama Bila nama perseroan perseroan atau singkatan yang merupakan akronim dan nama perseroan.