Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang melakukan tugas sebagai anggota Direksi.
Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS. Dalam RUPS, anggota Direksi yang diberhentikan sementara berkesempatan untuk membela diri. RUPS dapat mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
Bila RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusanya. Maka bila lewat 30 hari RUPS tak diselenggarakan atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka keputusan pemberhentian sementara menjadi batal.
Dalam anggaran dasar juga diatur ketentuan mengenai:
- Tata cara pengunduran diri anggota Direksi.
- Tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong.
- Pihak yang berwenang menjalankan penugasan dan mewakili perseroan bila seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Tata cara pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam anggaran dasar harus mengatur mekanisme pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri yang harus diajukan dalam kurun waktu tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota Direksi yang bersangkutan berhenti dari jabatanya tanpa memerlukan persetujuan RUPS.