Pasal 108 undang-undang PT menyebutkan “(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan member nasihat kepada Direksi (2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan”. Jadi ada dua tugas pokok dan utama Dewan Komisaris. Pertama mengawasi kebijakan Direksi kedua member nasihat kepada Direski.
