Organ adalah orang-orang yang bertindak dan sekaligus bertanggung jawab terhadap Perseroan Terbatas atau badan hukum. Badan Hukum sebagai subyek hukum berbeda dengan manusia.
Badan Hukum tidak bisa berpikir dan melakukan perbuatannya sendiri seperti layaknya manusia. Perbuatan hukumnya juga tidak bisa dilakukan sendiri maka dari itu badan hukum membutuhkan orang atau manusia untuk mengerjakan semua perbuatan badan hukum dan tanggung jawabnya. Manusia inilah yang dimaksud dengan organ. Setiap Perseroan Terbatas harus bertindak melalui perantaraan organ.