Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Nomor: 40 Tahun 2007 menyebutkan, organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris . adapun yang dimaksud ketiganya:
- RUPS adalah organ perseroan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan.Organ ini juga berhak menetapkan garis besar kebijaksanaan dalam anggaran dasar perseroan dan lain sebagainya.
- Direksi adalah organ perseroan yang berweang dan bertanggung jawab penuh dan pengurusan perusahaan untuk kepentingan lembaga itu sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakiliperseroan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar. Direksi berweang menjalankan perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat. Direksi Perseroan terdiri dari satu orang anggpra direksi atau lebih. Khusus perusahaan yang kegiatannya terkait. Dengan penghimpunan atau pengelolaaan dana masyarakat.
- Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai anggaran dasar serta memberi nasihat kepada bank.