Apa Itu Perseroan Terbuka?

Perseroan Terbuka adalah perseroan (perusahaan) publik Perseroan ini dapa melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang pasar modal. Artinya saham Perseroan Terbuka tak dimilik segelimtir orang namun ratusan orang.

Pada Perusahaan Terbuka, padanama belakang perusahaan biasanya dicantumkan kode “tbk” atau terbuka. Ada dua macam perusahaan publik, peraturan perusahaan yang sahamnya dijual dibursa atau pasar  modal kepada masyarakat. Pengaturan mengenai hal itu terdapat dalam UU Pasar Modal.

No. 8 tahun 1995, Undang-undang tersebut juga mengatur criteria jumlah pemegang saham pada perseroan publik misalnya diatur dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memilik modal disetor minimal Rp. 3 Miliar.

Kedua perseroan publik yang sahamnya tidak dijual ke masyarakat tetapi jumlah pemegang sahamnya. Banyak, Jumlah pemegang saham yang banyak tersebut juga perlu dilindungi undang-undang terutama UU tentang Perseroan Terbatas terbaru tahun 2007, sama halnya dengan pemegang saham di pasar  modal yang dilindungi undang-undang tentang pasar modal.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca