Perseroan Terbuka adalah perseroan (perusahaan) publik Perseroan ini dapa melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai ketentuan perundang-undangan dibidang pasar modal. Artinya saham Perseroan Terbuka tak dimilik segelimtir orang namun ratusan orang.
Pada Perusahaan Terbuka, padanama belakang perusahaan biasanya dicantumkan kode “tbk” atau terbuka. Ada dua macam perusahaan publik, peraturan perusahaan yang sahamnya dijual dibursa atau pasar modal kepada masyarakat. Pengaturan mengenai hal itu terdapat dalam UU Pasar Modal.
No. 8 tahun 1995, Undang-undang tersebut juga mengatur criteria jumlah pemegang saham pada perseroan publik misalnya diatur dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memilik modal disetor minimal Rp. 3 Miliar.
Kedua perseroan publik yang sahamnya tidak dijual ke masyarakat tetapi jumlah pemegang sahamnya. Banyak, Jumlah pemegang saham yang banyak tersebut juga perlu dilindungi undang-undang terutama UU tentang Perseroan Terbatas terbaru tahun 2007, sama halnya dengan pemegang saham di pasar modal yang dilindungi undang-undang tentang pasar modal.