RUPS terdiri atas dua jenis :
- RUPS tahunan. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahunan buku berakhir. Dalam RUPS tersebut harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan perseroan.
- RUPS lainnya. Yaitu RUPS yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. RUPS lainya dalam praktiknya sering dikenal sebagai RUPS luar biasa. Contoh penyelenggaraan RUPS model ini misalnya bila perseroan ingin mengubah susunan Direksi maupun Dewan Komisaris, mengubah nama, tempat kedudukan, jangka waktu berdirinya perseroan dan hal lainnya yang membutuhkan persetujuan dari para pemegang saham.
Pada dasarnya perbedaan keduanya terletak pada acara atau agenda rapat. Disebut RUPS tahunan bila rapat membicarakan pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris, khususnya terkait neraca untung rugi perusahaan. Disebut tahunan karena sudah pasti diselenggarakan tiap tahun paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Sedangkan luar biasa, RUPS tak membicarakan pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris.