Bolehkan Perusahaan Membeli Kembali Saham Yang Telah Dikeluarkan Atau Diterbitkan Ke Masyarakat?

Pada kondisi tertentu perusahaan dapat membeli kembali saham yang telah beredar di masyarakat. Belajar pada pengalaman yang sudah-sudah, pembeli kembali tersebut biasanya dilakukan karena terjadi krisis ekonomi atau krisis pasar modal.

Pembelian saham ini bersifat sementara. Artinya saat keadaan telah membaik, maka saham harus dilepas kembali. Pembelian kembali saham juga harus lewat persetujuan RUPS.

Keputusan RUPS kemudian menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melaksanakan keputusan pembelian kembali saham tersebut. Ada beberapa ketentuan dibolehkannya perusahaan membeli kembali saham yang telah dikeluarkan sesuai UU yaitu:

  1. Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Adapun kekayaan bersih merupakan seluruh harta kekayaan perseroan dikurangi seluruh kewajiban perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang disahkan oleh RUPS dalam waktu enam bulan terakhir.
  2. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan, dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri atau perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan, tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan. Kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pembelian kembali saham yang tidak sesuai dengan dua ketentuan di atas batal karena hukum. Selanjutnya Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham (kendati beritikad baik), yang timbul akibat pembelian kembali yang batas karena hukum.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pembelian kembali hanya bersifat sementara atau temporer. Undang – Undang menenggat saham yang telah dibeli kembali oleh perseroan hanya boleh dikuasai paling lambat tiga tahun selanjutnya dilepas kembali.

Ketentuan lainnya adalah saham yang dikuasai perseroan karena pembelian kembali tersebut atau karena peralihan disebabkan hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan hak suara dalam RUPS, serta tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai. Serta tak ada yang mendapat pembagian dividen atas saham tersebut.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca