Sepertinya yang telah diterangkan sebelumnya, tak semua saham atau modal dasar perusahaan disetor untuk kegiatan perusahaan. Sebagian lainya dapat disimpan atau yang dinamakan saham simpanan atau dinamakan juga saham simpanan atau dinamakan juga saham portepel (portfolio).
Saham ini dapat dikeluarkan bila kelak perusahaan membutuhkan modal tambahan. Misalnya pada suatu ketika perusahaan membutuhkan tambahan modal kerja, karena modal yang ada selama ini sudah tak mampu membiayai operasional perusahaan.
Namun untuk menambah modal harus berdasarkan persetujuan RUPS. Keputusan RUPS tersebut diserahkan ke Dewan Komisaris untuk dilaksanakan. Meski penyerahan kewenangan RUPS itu sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.