Bolehkah Perusahaan Menambah Modalnya?

Sepertinya yang telah diterangkan sebelumnya, tak semua saham atau modal dasar perusahaan disetor untuk kegiatan perusahaan. Sebagian lainya dapat disimpan atau yang dinamakan saham simpanan atau dinamakan juga saham simpanan atau dinamakan juga saham portepel (portfolio).

Saham ini dapat dikeluarkan bila kelak perusahaan membutuhkan modal tambahan. Misalnya pada suatu ketika perusahaan membutuhkan tambahan modal kerja, karena modal yang ada selama ini sudah tak mampu membiayai operasional perusahaan.

Namun untuk menambah modal harus berdasarkan persetujuan RUPS. Keputusan RUPS tersebut diserahkan ke Dewan Komisaris untuk dilaksanakan. Meski penyerahan kewenangan RUPS itu sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca