Apa Saja Larangan Kepada Perseroan Terkait Saham?

Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibag, atau hibah wasiat.

Terhadap saham yang terkait sejumlah perkara tersebut (hukum, hibah atau wasiat), maka dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan. Khusus bila peralihan saham tersebut menyangkut perusahaan efek maka berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca