Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh perseroan. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibag, atau hibah wasiat.
Terhadap saham yang terkait sejumlah perkara tersebut (hukum, hibah atau wasiat), maka dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan. Khusus bila peralihan saham tersebut menyangkut perusahaan efek maka berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.