Bagaimana Pertanggungjawaban Direksi Atas Perusahaan?

Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan hanya apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Bila Direksi terdiri atas dua anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Pemegang saham yang mewakili paling sedkit satu persepuluh (1/10) bagian dari jumlah saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Sementara itu anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan bila dapat membuktikan:

  1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
  2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian.
  4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca