Untuk hadir dalam RUPS, pemegang saham dibolehkan untuk tidak hadir bila memang berhalangan. Pemegang saham boleh mengutus orang lain sebagi wakil atau kuasanya. Hanya saja dalam pemungutan suara, kuasa tersebut tidak boleh diberikan kepada anggota Direksi anggota Komisaris dan karyawan perseroan. Bila kuasa diberikan terhadap orang-orang tersebut, maka dalam pemungutan suara atau voting, orang-orang tersebut tak dapat diikutsertakan, dibolehkan hanya sekedar hadir.
