Bolehkah Pemegang Saham Diwakili Dalam RUPS?

Untuk hadir dalam RUPS, pemegang saham dibolehkan untuk tidak hadir bila memang berhalangan. Pemegang saham boleh mengutus orang lain sebagi wakil atau kuasanya. Hanya saja dalam pemungutan suara, kuasa tersebut tidak boleh diberikan kepada anggota Direksi anggota Komisaris dan karyawan perseroan. Bila kuasa diberikan terhadap orang-orang tersebut, maka dalam pemungutan suara atau voting, orang-orang tersebut tak dapat diikutsertakan, dibolehkan hanya sekedar hadir.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca