Sebelum masuk pada penyelenggaraan RUPS, perlu diketahui hak suara dalam setiap saham yang dimiliki. Hak suara akan menentukan kuorum atau tidaknya penyelenggaraan RUPS. Pasal 84 UU No. 40 Tahun 2007 mengatur soal saham dan hak suara. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain. Hak suara tersebut tak berlaku untuk:
- Saham perseroan yang dikuasi sendiri oleh perseroan.
- Saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung.
- Saham perseroan yang dikuasai oleh perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.