Apa Saja Ketentuan Hak Suara Yang Memiliki Pemegang Saham Dalam RUPS?

Pemegang saham yang mempunyai hak suara baik sendiri maupun diwakili (dengan surat kuasa) berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Terkecuali pemegang saham yang memiliki saham tanpa hak suara tak memiliki hak di atas.

Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimiliknya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.

Selain itu, dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan perseroan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham. Bila pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.

Adapun Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir dalam RUPS dengan melihat undang-undang dan anggaran dasar Perseroan. Sedangkan untuk Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan di atas juga berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca