Pemegang saham yang mempunyai hak suara baik sendiri maupun diwakili (dengan surat kuasa) berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Terkecuali pemegang saham yang memiliki saham tanpa hak suara tak memiliki hak di atas.
Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimiliknya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
Selain itu, dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan perseroan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham. Bila pemegang saham hadir sendiri dalam RUPS, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.
Adapun Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak hadir dalam RUPS dengan melihat undang-undang dan anggaran dasar Perseroan. Sedangkan untuk Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan di atas juga berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.