Potensi pailit sebuah perusahaan sewaktu-waktu dapat saja terjadi. Bila kepailitan itu terjadi karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Direksi, sementara kekayaan perseroan tidak cukup membayar seluruh kewajiban perusahaan akibat pailitan tersebut. Maka setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng wajib bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Komisaris yang sudah lima tahun tak menjabat lima tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.