Sejauh Mana Dewan Komisaris Bertanggung Jawab Terhadap Perusahaan?

Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Bila Dewan Komisaris terdiri dari dua anggota atau lebih maka tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.

Namun anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan:

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehatia-hatian untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian.
  3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedkit satu persepuluh (1/10) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaros yang karena kesalahan atau kelalainnya menimbulkan kerugian pada perseroan ke pengadilan negeri.

Check Also

Bagaimana Pengambilalihan Perusahaan Dilakukan?

Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh perseroan melalui …

Bagaimana Tahap Penggabungan Perseroan Setelah Rancangan Dibuat?

Rancangan penggabungan atau peleburan perusahaan yang telah dibuat harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Dunia Notaris

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca